Hak dan Kewajiban di Jalan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Membaca majallah Hidayatullah edisi 12|XX|April 2008 yang terbaring di kamar kosan saya yang beberapa waktu yang lalu dibeli dan dibaca oleh abang saya yang memuat tentang judul diatas, sehingga keinginan untuk mem-posting hal ini tertulis. Membaca topik ini semakin menambah kecintaan saya terhadap Islam,’Islam itu Indah’ sampai adab di Jalan pun diatur dan secara saya juga anak jalanan (anak motor, red) sehingga topik ini relevan dengan kondisi saya.
Agama Islam menetapkan berbagai tuntutan terkait dengan interaksi manusia, termasuk di jalan. Beriku beberapa adabnya :
1. Menghindari nongkrong di pinggir jalan
Sabda Rosulullah: "Jauhilah duduk-duduk di pinggir jalan" (Riwayat Bukhari dan Muslim)
2. Menunaikan hak-hak jalanan
Berdasarkan penuturan Rosulullah menjawab pertanyaan para sahabat, beliau mengatakan bahwa hak-hak di jalanan itu adalah "Tidak mengumbar pandangan, mencegah kerusakan, menyeru kepada kebaikan dan mencegah segala kemungkaran"(Riwayat Bukhari dan Muslim).
3. Menunjuki orang yang bertanya
Sabda Rosulullah "Dan menunjuki jalan kepada seseorang adalah sedekah"
4. Menyingkirkan duri
Dalam sebuah riwayat disebutkan, ada seseorang laki-laki yang tak pernah mengerjakan sebuah kebajikan sedikit pun, kecuali ia pernah menyingkirkan sepotong duri dari jalanan atau ia menghilangkan sepotong dahan pohon yang membahayakan orang lain.
5. Tidak membuang hajat
Rosulullah bersabda "jauhilah 2 perkara yang terlaknat!!" Para sahabat bertanya dan kemudian rasulullah menjawab tentang 2 perkara tersebut : "Orang yang membuang hajat di jalanan umum atau di tempat pemukiman penduduk".(Riwayat Muslim).
NB : yang ini masih belum paham niy, definisi jalanan umum yang gimana sama pemukiman penduduk yang seperti apa????….Ada yang bisa menjelaskan???(thx b4 & after).
6. Laki-laki lebih berhak lewat di tengah
Sabda Rasulullah kepada para wanita "Perlambatlah jalan kalian terlebih dahulu. Sebab bukanlah hak-hak wanita memenuhi jalan tersebut. Hendaknya kalian berjalan di pinggir-pinggir jalan"
Seyogyangya, jika laki-laki berpapasan dengan wanita maka ia lebih berhak untuk lewat di tengah jalan. Adapun wanita, ia dianjurkan berjalan di pinggir.
7. Tidak membahayakan orang lain
Misalnya : ugal-ugalan
8. Berhati-hati
9. Memberi tumpangan kepada yang lain
10. Saling memberi salam jika berpapasan.